Bisnis New Normal Bisnis Dijual Jual Perusahaan Beli Perusahaan Artikel Take Over Usaha FAQ Jual Beli Usaha Hubungi Kami X Duplicated: Duplicated: Grant Thornton Beri Tips Agar Bisnis Bertahan Hadapi
Bisnis New Normal Bisnis Dijual Jual Perusahaan Beli Perusahaan Artikel Take Over Usaha FAQ Jual Beli Usaha Hubungi Kami X Duplicated: Duplicated: Grant Thornton Beri Tips Agar Bisnis Bertahan Hadapi
Bisnis New Normal Bisnis Dijual Jual Perusahaan Beli Perusahaan Artikel Take Over Usaha FAQ Jual Beli Usaha Hubungi Kami X Duplicated: Duplicated: Grant Thornton Beri Tips Agar Bisnis Bertahan Hadapi
Dalam dunia bisnis, istilah pailit seringkali terdengar pada saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Kondisi ini tak jarang bisa berujung pada perusahaan yang akhirnya gulung tikar alias bangkrut.
Kendati demikian, banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Lalu apa arti pailit dan perbedaannya dengan bangkrut (perbedaan pailit dan bangkrut)?
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit)
Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga,
baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh
aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur
yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit
dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu
perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha,
perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban
yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
Permohonan pailit sendiri diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga
lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan
akan menyelenggarakan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan
didaftarkan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu
perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha,
perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban
yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
Permohonan pailit sendiri diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga
lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan
akan menyelenggarakan sidang paling lambat 20 hari setelah permohonan
didaftarkan.Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita
kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa
perusahaan berhenti beroperasi
Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum
tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang
dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi
normal.
Status pailit juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan
tak cukup untuk membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang dinyatakan
pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang
berujung pada gulung tikar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengenal Perbedaan Pailit dan Bangkrut”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/04/083158026/mengenal-perbedaan-pailit-dan-bangkrut?amp=1&page=2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar Terbaru